Materikali ni kita membahas salah satu langkah yang dapat dilakukan bagi pemegang Hak Atas Tanah (HAT) apabila akan membagi suatu hak atas tanah menjadi beber PemanfaatanSIG Dibidang Pertanian Dalam Bidang: 1. Kajian Erosi Tanah. Kajian erosi tanah diperlukan data-data yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab erosi, seperti : · Data curah hujan harian selama 5 sampai 10 tahun terakhir; · Data sifat dan karakteristik tanah untuk menghitung besarnya erodibiltas tanah. Penyelesaiandi luar Lembaga Pengadilan lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat substantif dari pada yang bersifat teknis yuridis; 2. Penyelesaian sengketa di luar Lembaga Pengadilan benar-benar memuaskan kedua Darwin Ginting, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Gahlia Indonesia, Tahun 2010; Darwin Ginting, Kepastian Hukum Liputan6com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI pada Juni 2021. Satgas ini telah bekerja kurang lebih satu tahun dan sudha menyita banyak aset dari para olbigor BLBI. Sebagai dewan pengarah Satgas BLBI ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan juga Menteri Keuangan 1 Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses pemecahan sertifikat tanah hak milik di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. 2. Untuk mengetahui faktor penghambat yang dihadapi dalam melakukan proses pemecahan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dan upaya pemecahannya. D. Manfaat 1. Manfaat Teoritis a. Bagi Penulis Pemecahanbidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/Ka.BPN No. 3/1997. PP No. 24/1997 maupun Permenag/Ka.BPN No. 3/1997 tidak menyebutkan secara jelas pengertian dari pemecahan bidang tanah. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) PP No. 24/1997, dapat ditarik kesimpulan bahwa ywEh2. Tahukah Anda bahwa bisnis di bidang properti tak selamanya berjalan dengan mulus. Seperti yang Anda ketahui bahwa bisnis properti ni bisa dilakukan baik perorangan maupun dengan perusahaan atau PT. Memang benar keuntungan yang didapat sering kali dalam jumlah yang fantastis sehingga banyak orang yang menginginkannya. Akan tetapi hasil yang fantastis ini benar-benar sebanding dengan berbagai hambatan dan kesulitan yang seringkali dihadapi. Salah satunya ialah mengenai persoalan tanah. Tak jarang para pelaku bisnis properti dihadapkan dengan berbagai persoalan terkait dengan tanah. Bbaik mengenai pemecahan, pemisahan, dan juga penggabungan tanah. Salah satu yang paling sering terjadi diantara ketiganya ialah mengenai pemecahan tanah. Pemecahan tanah ini biasa dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memudahkan dalam transaksi jual beli. Seperti yang kita pahami bersama bahwa setiap orang pastinya akan membutuhkan tanah atau lahan baik nantinya akan dijadikan sebagai tempat tinggal atau bisnis. Akan tetapi tak semua orang mampu membelinya apalagi dengan ukuran tanah yang luas. Bahkan kadang kala kebutuhan akan tanah yang tidak sesuai dengan opsi tanah yang ada memungkinkan mereka untuk tidak membelinya. Oleh karena itu solusi yang paling mudah ialah dengan melakukan pemecahan tanah ini. Peraturan mengenai pemecahan tanah ini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1997. Bahkan tanah yang telah dipecah juga harus didaftarkan juga oleh pemerintah sehingga legalitas tanah bisa menjadi kuat dan memiliki status hukum. Tentu saja melakukan pemecahan tanah ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena tetap harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang berlaku. Nantinya tanah yang telah sah dilakukan pemecahan akan bisa dibuatkan surat ukur, sertifikat tanah yang baru, sekaligus buku tanah yang baru. Dengan begitu maka pemecahan tanah ini hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah secara tertulis. Begitu ketat dan banyaknya prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan pemecahan tanah ini. Ya, karena pemecahan tanah ini nantinya akan berhubungan dengan orang lain sehingga porses ini tidak boleh sampai merugikan salah satu pihak pada masa depan nantinya. Untuk melakukan pemecahan tanah ini harus didaftarkan kepada pemerintah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria pasal 133. Untuk kepentingan ini, Anda sebagai pelaku pemecahan tanah harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan seperti sertifikat tanah, identitas diri sebagai pemohon, persetujuan tertulis pemegan hak tanggungan, dan lain sebagainya. Nantinya tanah yang Anda miliki akan dilakukan verifikasi dan pengukuran tanah di lapanan. Selanjutnya akan dibuatkan dokumen-dokumen baru sekaligus surat yang menyatakan bahwa dokumen lama sudah tidak berlaku lagi sejak diterbitkan dokumen baru. Dengan begitu dokumen lama Anda sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Proses pemecahan tanah milik perorangan ini akan memakan waktu yang cukup lama yaitu kurang lebih 15 hari dengan biaya yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2010. Dimana jangka waktu 15 hari ini hanya berlaku untuk melakukan pemecahan tanah hingga 5 bidang tanah. Sedangkan untuk pemecahan lebih dari 5 bidang tanah, tentunya waktu yang dibutuhkan sesuai dengan banyaknya bidang tanah yang akan diproses. Dalam proses ini nantinya akan perlu untuk melengkapi dan menyerahkan formulir yang sudah diisi dan sudah disediakan, identitas diri termasuk juga KTP, sertifikat tanah asli sekaligus berbagai dokumen lain, rencana tapak atau site plan yang berasal dari pemerintah kabupaten setempat, dan juga akta pendirian. Selain menjadi developer yang akan mengembangkan tanah yang luas dengan membentuk badan hukum berupa perseoran terbatas PT dirimu juga bisa menjadi pengembang properti untuk lahan kecil-kecil. Mungkin saja dirimu memiliki lahan seluas 500 m2 dipecah-pecah menjadi beberapa kaveling, mungkin bisa MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Menimbang bahwa rumah tinggal merupakan kebutuhan primer SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidangBagaimana solusinya?Redaksional Surat Pernyataan PemecahanTags SHM tidak boleh dipecah lebih dari 5 bidang Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik SHM, dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 lima bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 Lima ribu meter persegi. Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998, tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal. Pada kenyataannya kepemilikan tanah lebih dari 5 lima bidang atau luasan tidak lebih dari 5000 m2 ini sering terjadi terutama bagi masyarakat yang memiliki riwayat land lord tuan tanah dari keluarga terdahulu sehingga memiliki tanah dalam jumlah banyak. Kepemilikan tanah yang berasal dari kepemilikan dengan sejarah keluarga akan melekat kepada ahli warisnya. Hal ini menyebabkan si pemilik saat ini bisa saja memiliki tanah dalam jumlah besar. Tanah warisan yang merupakan kepemilikan secara turun temurun umumnya masih dalam bentuk girik atau tanah milik adat, jika belum pernah didaftarkan bidang tanahnya ke Kantor Pertanahan. Disinilah muasal kepemilikan tanah dalam jumlah yang sangat luas yang dimiliki oleh seorang pribadi dalam bentuk SHM. Karena tanah yang berasal dari girik akan langsung dikonversi menjadi SHM jika didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Jadi tidak aneh jika ada orang yang memiliki tanah dengan luas ribuan meter persegi bahkan hektaran dengan status tanah Sertifikat Hak Milik. Masalah akan timbul jika pemilik sertifikat SHM tersebut akan memecah sertifikat miliknya menjadi bidang-bidang yang lebih kecil, apalagi jika si pemilik ingin membangun tanahnya tersebut menjadi proyek properti sudah barang tentu tanahnya harus dipecah menjadi banyak bidang sesuai dengan siteplan yang disahkan oleh instansi terkait. Ini akan menjadi kendala karena peraturan hanya membolehkan seorang memiliki SHM tidak lebih dari 5 lima bidang. Bagaimana solusinya? Untuk menyelesaikan permasalahan ini, jalan yang bisa ditempuh oleh si pemilik jika ingin mengajukan pemecahan sertifikat sesuai dengan keinginannya walaupun lebih dari 5 bidang adalah dengan mengajukan pemecahan sertifikat disertai dengan membuat Surat Pernyataan Pemecahan yang menyebutkan alasan pemecahannya, yaitu janji akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan demikian sertifikat nanti akan beralih haknya kepada pihak lain. Sehingga si pemilik tidak lagi memiliki bidang tanah yang melanggar peraturan pembatasan kepemilikan. Redaksional Surat Pernyataan Pemecahan Tidak ada panduan yang ajeg tentang format surat pernyataan pemecahan bidang tanah, yang paling penting adalah dalam surat pernyataan tersebut memuat pernyataan yang menyatakan bahwa si pemilik memecah bidang tanah miliknya dengan tujuan akan dialihkan kepada pihak lain secara sebagian-bagian. Perkara kapan akan dialihkan itu urusan lain. Berikut bisa dijadikan contoh untuk membuat Surat Pernyataan Pemecahan Bidang Tanah. SURAT PERNYATAAN PEMECAHAN Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama Padli Aulia Tempat/Tgl. Lahir Jakarta, 17 Maret 1979 Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 32, Bandung NIK No. 1234567890 Terlebih dahulu menerangkan -bahwa saya adalah pemilik Sertifikat Hak Milik No. 1/Kel. Jagakarsa seluas 9000 m2 Sembilan ribu meter persegi menurut sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan tanggal 17 Januari 2010, yang saya peroleh berdasarkan Akta Jual Beli No. 2/2011 yang dibuat di hadapan Ir. Irwandi, SH., Notaris/PPAT Jakarta Selatan. -bahwa saya akan megalihkan tanah saya tersebut kepada pihak lain secara sebagian-sebagian. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini saya mengajukan pemecahan sertifikat saya tersebut kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan rencana pemecahan seperti gambar terlampir. Lampirkan rencana pemecahan, boleh berupa sket kasar saja. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 15 Maret 2016 Yang Membuat Pernyataan Meterai 6000 Padli Aulia Seperti terlihat di atas bahwa surat pernyataan dibuat cukup simpel. Yang terpenting adalah maksud pemecahan sertifikat sudah tercantum di dalamnya yaitu sertifikat akan dialihkan kepada pihak lain. Kapan waktunya sertifikat tersebut dialihkan kepada pihak lain? Ya belum tentu dan tidak usah dicantumkan batasan waktunya. Dengan adanya Surat Pernyataan ini sudah tidak ada masalah lagi berapapun luas tanahnya dan berapapun rencana jumlah bidang pemecahannya karena secara legalitas dasar kepemilikan masing-masing bidang tanah sudah terakomodasi oleh surat pernyataan ini. Lihat artikel lainnyaCara Memecah SHM yang Luas dan Lebih Dari 5 Bidang SekaligusIni Dia SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 1998 yang Membatasi Pemilikan SHM Hanya 5 BidangIni Dia Aturan Tentang Perolehan Dan Harga Rumah Tempat Tinggal Untuk Orang Asing Setelah UU Cipta Kerja DisahkanCara Meningkatkan Status Tanah HGB menjadi SHMLangkah Mudah Menjadi Developer PribadiFungsi Surat Keterangan Tidak Sengketa Dalam Permohonan Sertifikat Tanah GirikBegini Cara Menjadi Developer Kecil-kecilanApa Sih yang Dimaksud Dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah?Apakah yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi Sertifikat?Cara Meningkatkan Sertifikat Hak Pakai Menjadi SHMApakah Aman Membeli Tanah Girik Yang Tidak Ada Giriknya?Perbedaan Antara Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat ManualKetika Membeli Rumah dari Developer, Apakah Sertifikatnya Langsung SHM atau HGB Dulu?Pengertian-Pengertian Pada PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran TanahApa yang Dimaksud Dengan Tanah Girik? Bagaimana Cara Mengurusnya Menjadi SHM?Tagshttps//asriman com/bagaimana-cara-menghadapi-peraturan-pemecahan-5-bidang-tanah-untuk-memecah-sertifikat/pemecahan sertipikat tidak boleh lebih lima bidang Pertanyaan Selamat pagi.. Saya mau tanya soal pemisahan/pemecahan tanah Apakah ada batas maksimal pemecahan tanah atas nama pribadi? Benarkah pemecahan atas nama pribadi hanya dibolehkan hanya 5 bidang? Adakah aturan hukumnya? Saya berdomisili di kabupaten banyumas jateng. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya, salam.. Jawaban Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut Sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Lampiran II, pemecahan bidang tanah perseorangan lebih dari 5 bidang hanya dapat dilakukan untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat batasan bidang tanah atas pemecahan tanah. Lebih lanjut dalam mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perseorangan, pemohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan. Adapun, dapat kami informasikan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, bahwa dalam mengajukan pmohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu m2. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. Bahwa Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan sebidang Tanah telah diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP No. 24/1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Permenag/ No. 3/1997. Menurut ketentuan Pasal 36 PP 24/1997 yang menyatakan Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Kantor Pertanahan. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 36 PP No. 24/1997, apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. Yang dimaksud dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian Pasal 1 angka 12 PP No. 24/1997. PEMECAHAN SEBIDANG TANAH Pemecahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 48 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997 Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon; persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah baru dari pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan adalah sama dengan status bidang tanah semula, dan untuk pendaftarannya masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat asal dicatat pada buku tanah dan sertipikat baru. Surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat buku tanah nomor … s/d…. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru. Persyaratan Permohonan Pemecahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. PEMISAHAN SEBIDANG TANAH Pemisahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 49 PP No. 24/1997 dan Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 49 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3 dan ayat 4. Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997 Atas permintaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dari satu bidang tanah yang telah didaftar dapat dilakukan pemisahan sebagian atau beberapa bagian dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemisahan tersebut dilakukan dan melampirkan – sertipikat hak atas tanah induk; – identitas pemohon; – persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. – surat kuasa tertulis apabila permohonan diajukan bukan oleh pemegang hak. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan adalah sama dengan status bidang tanah induknya, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk dicatat pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur, buku tanah dan sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata “sisa” dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dicatat adanya pemisahan dimaksud pada kolom yang telah disediakan yang menyebutkan secara rinci masing-masing bidang yang dipisahkan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah yang dipisahkan yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan nomor surat ukurnya masing-masing. Persyaratan Permohonan Pemisahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. PENGABUNGAN SEBIDANG TANAH Penggabungan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 50 PP No. 24/1997 dan Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 50 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing. Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3. Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997 Jika dua bidang tanah hak atau lebih yang telah terdaftar dengan status dan pemegang hak yang sama dan letaknya berbatasan akan digabungkan, maka permohonan penggabungan disampaikan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pengga-bungan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat-sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung; identitas pemohon. Penggabungan bidang-bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada catatan mengenai beban Hak Tanggungan atau beban lainnya pada hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung. Status hukum bidang hasil penggabungan adalah sama dengan status bidang-bidang tanah yang digabung, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Pendaftaran penggabungan bidang-bidnag tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur, buku tanah, dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dan mem-buatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil penggabungan. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pada masing-masing surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat surat ukur/buku tanah nomor … .. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan penggabungan bidang-bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftardaftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang-bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang tanah hasil penggabungan yang diberi nomor hak atas tanah dan surat ukur bidang tanah hasil penggabungan. Penggabungan bidang bidang tanah yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan menyesuaikan jangka waktu berakhirnya hak dengan jangka waktu yang terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang. Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah dan sertipikat serta daftar umum lainnya. Persyaratan Permohonan Penggabungan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertipikat asli Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan penggabungan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan Diperlukan pengukuran apabila Sertipikat belum dilampiri gambar situasi Terjadi perubahan tanda batas Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.

pemecahan tanah lebih dari 5 bidang