Pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp. 50.000.000 sampai Rp. 500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp. 300.000.000 sampai dengan Rp. 2.500.000.000 dikategorikan sebagai usaha kecil dan mikro. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 2. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis. Kegiatan Usaha dengan Tingkat Risiko Menengah. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah terbagi menjadi 2, yaitu: 1. Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah (MR) memerlukan antara lain: NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Selain adanya NIB, syarat lainnya dalam cara daftar UMKM online adalah melampirkan IUMK atau Izin Usaha Mikro dan Kecil. Bila ternyata kamu belum memilikinya, secara otomatis kamu perlu melakukan beberapa prosedur dan langkah pembuatan seperti berikut ini: Buka formulir pendaftaran di laman oss.go.id/oss. TDP atau singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 – UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa yang sah. Perbesar. Tangkapan Layar Langkah Urus SIUP Online 1 (oss.go.id) Lengkapi data pelaku usaha seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor Telepon, Alamat KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan jika ada. Lalu klik 'Simpan Data'. Perbesar. 8rfuB1J.

cara membuat nomor izin usaha