Baca Juga: Cara Ganti Nama di Akta Kelahiran dan Syaratnya, Cek di Sini! Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Membuat Kartu Keluarga dapat dilakukan secara offline maupun online. Pemohon dapat memilih opsi yang dianggap paling efektif untuk persoalan administratif ini. Yang terpenting, jangan lupa siapkan dokumen sesuai alasan pembuatan KK yang dindukcapilbrebes3329@gmail.com (0283) 671 322. Data Kependudukan. PELAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013. Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. Perubahan Kartu Keluarga Karena penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran. 1. Kartu Keluarga Lama; 2. Kutipan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran; 3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua; c. Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga untuk menumpang; 1. Kartu Keluarga Lama; 2. Kartu Keluarga yang ditumpangi; 3. Warga yang hendak mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran kerap kali harus repot meluangkan waktu sekaligus biaya transportasi. Terlebih lagi bagi yang lokasinya jauh dari pusat kota kecamatan, tidak sedikit yang menghabiskan waktu seharian untuk sekadar membuat dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran ini. Berikut ini cara cetak Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri melalui dukcapil.kemendagri.go.id. Minggu, 10 Oktober 2021 15:40 WIB Penulis: Lanny Latifah Namun, kini masyarakat tidak perlu bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri. Dilansir dar i indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS yAxo.

biaya pembuatan akta kelahiran dan kk